Thursday, 23 March 2017

Meleburkan kelompok etnik dalam kewarganegaraan



Meleburkan Kelompok Etnik dalam Kewarganegaraan.

            Berbicara masalah kelompok etnik Indonesia adalah Negara yang bisa dijadikan contoh bagi bangsa-bangsa lain di pelbagai belahan bumi raya ini. Kenapa tidak, bagaimana bisa negara dengan kekayaan keragaman suku etniknya, bahkan juga agama, bercampur dalam masyarakat multikultural, dan berdampingan dalam kehidupan sosial masih bisa menjaga kerukunan antar suku-suku di seluruh semenanjung nusantara. Yaitu masyarakat yang multikultural tumbuh diawali dengan adanya kesadaran bahwa hidup manusia dalam satu tatanan masyarakat dan kebudayaan adalah bersifat plural. Dan saling menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan toleransi perbedaan.
            Begitu juga dengan kebudayaan yang telah menjadikan karakter dari setiap ragam suku bangsa ini. Adat istiadat yang hampir semua suku etnik memiliki kreasinya, menambah kekayaan perbedaan dalam percampuran antara individu dengan individu lain, juga antara kelompok satu dengan kelompok lain. Tapi itu semua tidaklah mudah dirasa hanya sebagai sebuah kewajaran, sekalipun perbedaan dalam keragaman sudahlah barang pasti. Ini berbicara lebih kepada batas-batas dari perbedaan yang membawahi etnik-etnik itu sendiri. Bahwasanya, kesadaran memahami karakteristik yang melekat pada diri setiap etnik adalah tantangan dari perbedaan keragaman ini. Dan juga prespektif untuk merujuk kepada hubungan yang beragam yang mana masing-masing budaya masih tetap memiliki sifat otonom.
            Dengan itu, dibutuhkan pengelolaan konflik yang baik dari para etnik-etnik yang bersangkutan. Pada hal ini ada tawaran konsep bagaimana mengelola itu dengan baik. Dalam buku Starifikasi Etnik yang di tulis oleh Agus Salim, Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles (2003) di butuhkan lima konsep utama dalam pengendalian masyarakat yang berkonflik, yaitu passivism, egalitarianism, communalism, secularism, rationalism. Dalam konteks ini, saya memahami tawaran dari Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles ini adalah di dasari daripada kewarganegaraan. Yang mana warganegara itu di bangun di atas perbedaan-perbedaan individu dan juga kelompok-kelompok. Untuk itu demi menciptakan hubungan yang harmonis dan tetap menjaga hubungan yang baik anatara satu dengan yang lain haruslah bisa meleburkan semua marga, nama, suku, jabatan, atapun kesukuan, agama, kedalam satu wadah yang dinamakan warganegara.
            Pertama, dalam urutan konsepan dari Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles adalah diawali dengan tahapan penguasaan sifat passivism. Dan apa itu sifat passivism sendiri. Sifat passivism adalah sifat yang menentang ataupun aliran yang menolak terjadinya peperangan dan juga permusuhan. Dengan kata lain adalah, sifat yang tenang-tenang saja dan menerima apa adanya, tanpa harus bereaksi berlebihan yang memicu timbulnya peperangan dan juga permusuhan.
            Ini sangat menarik sekali jika kita mencoba refleksikan kedalam hubungan masyarakat yang berkultur dan berbudaya yang sedang dalam konflik. Apakah harus sifat ini di kedepankan agar tetap bisa mempertahankan kondisi yang aman-aman saja dan tidak memicu adanya pertumpahan perang? Saya sangat optimis sekali dengan hasil yang akan terjadi. Semisalnya satu kelompok etnis A sedang terjadi konflik dengan kelompok etnis B. Dimana yang seperti kita harapakan, keduanya menjalankan sifat yang menolak kepada perlawanan, itu tidak akan terjadi pertumpahan peperangan diantara keduanya. Dan sifat kondusif, aman akan tetap terjaga dalam hubungan nya bermasyarakat yang berkultural.
            Tetapi akan berbeda ceritanya, ketika keduanya saling menyerang dengan sifat yang reaktif. Saling menebar rasa permusuhan, menyebarkan benih kebencian, ini sudah sangat jelas akan menumbuhkan permusuhan diantara keduanya. Dan peperangan diantara kedua kelompok ini tidak akan terelakkan lagi. Lalu kalau sudah begini, siapa yang akan bertanggung jawab? Paling tidak sifat passivism harus benar-benar tertanam pada setiap individu masyarakat ataupun salah satu dari kelompok-kelompok yang sedang terjadi konflik di semua daerah di semenanjung negeri ini. Itulah mengapa penting sekali dirasa, membangun suatu negara (nation building) dengan menumbuhkan sifat passivism.
            Kedua, Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles menempatkan sifat egalitarianism di urutan yang kedua. Ini adalah tahapan lanjutan yang harus di pegang bagi masyarakat kultural dalam menjaga konflik itu dengan baik dan aman. Dan dimana peran sifat egalitarianism  ini setelah tertanamkannya sifat passivism?
            Sifat egalitarianism ini adalah sifat yang memahami kesamaan derajat, ataupun juga bisa dikatakan sifat bersifat sama dan setingkat. Maksudnya adalah bagaimana kita berfikir, bahwa di anatara kelompok-kelompok itu statusnya adalah semua sama. Posisi dari semua kelompok atau etnik ataupun setiap manusia sekalipun, itu memiliki sifat kesederajatan dalam hubungan bermasyarakat kultural. Itulah kenapa, dalam menjaga konflik yang baik, pemahaman sifat egalitarianism ini benar bisa dirasanya menjadi pembendung rasa saling menyohorkan kelompok satu diatas kelompok lain.
            Semisal di daerah tertentu sedang terjadi konflik anatara kelompok A dengan kelompok B. Mereka memaksakan bahwa diantara dua kelompok ini ada yang paling unggul atau di unggulkan. Pasti dari sini akan terjadi ketidak seimbangan dalam berdampingan kelompok-kelompok in. Bagaimana tidak, rasa mengunggulkan kelompak satu disini telah mengintimidasi keberadaan kelompok satu di anatara kelompok-kelompok yang lain. Dari sinilah, timbul kecemasan dari Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles dalam mencari jalan keluar untuk mengatasi konflik dalam suatu daerah. Untuk itu, sifat egalitarianism pun sangat berperan dalam mencegah adanya konflik yang berkelanjutan dan bertmabah parah. Melainkan dengan sifat ini nantinya akan menyadarkan dari pihak manapun, bahwasanya semuanya memiliki kesamaan sederajat, atau memiliki kesamaan tingkat. Dan tiidak ada yang namanya saling merendehkan dan meninggikan di anatara semuanya, yang itu hanya akan memicu terjadi sebuah perperangan saudara di dalam hubungan masyarakat kultural.
            Ketiga, Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles menempatkan sifat communalism menjadi urutan setelahnya. Setelah tahapan passivism dan egalitarianism telah di kuasai dengan baik, harus benar-benar bisa memahami sifat communalism ini. Yaitu sifat yang memahami faham ataupun idiologi yang mementingkan kelompok atau kebersamaan di dalam kelompok.
            Betapa besar suatu kelompok itu bila meninggikan rasa kebersamaan yang utuh. Tidak mungkin akan menjadi pengganggu di anatara kelompok-kelompok lain. Dan tidak akan terjadi peperangan dianatara kelompok-kelompok yang berkarakter ini. Tapi disini banyak terjadi penyalahan arti dari kebersamaan dalam suatu kelompok. Bahwasanya orientasi dari kebersamaan kelompok-kelompok ini lebih cenderung fanatik dan menganggap kelompok yang dipilihnya adalah kelompok yang paling unggul di banding yang lainnya. Dari itulah harus ada pelurusan tentang makna kebersamaan ini, bahwa kebersamaan disini semata-mata untuk tetap menjaga hubungan kebersamaan di dalam kelompok satu dan juga untuk tetap menjaga kebersamaan di tengah banyaknya kelompok-kelompok entik, ataupun kesukuan.
            Karena bilamana kebersamaan ini hanyalah untuk mengagungkan satu kelompok, dan juga fanatik dengan kelompok itu sendiri. Disini telah terjadi bibit ketidakcocokan daripada makna egalitarianism yaitu sifat kesamaan derajat. Maka sudah jelas jika yang dimaksud kebersamaan disini adalah kebersamaan yang membawa kepada arah persatuan dan keharmonisan dalam berhubungan di tengah kelompok kelompok masyarakat yang berkultur dan berbudaya. Dan tetap harus dijaga rasa kebersamaan itu tanpa harus ada kecenderungan pada suatu kelompok, dan terus membawa sikap kebersamaan pada arah keharmonisan. Itulah mengapa Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles merasa harus memasukkan konsep sifat ini kedalam konsepannya.
            Keempat, adalah sifat secularism. Apakah itu sifat secularism? Sifat secularism adalah sifat yang memahami atau cara pandang yang berpendirian bahwasanya moralitas tidak perlu didasarkan pada ajaran agama. Maka akan timbul pertanyaan, bukankah setiap moral yang kita kerjakan adalah implementasi dari nilai-nilai agama? Dan jawabannya adalah benar. Tetapi sekali lagi ini adalah konteks hubungan bermsyarakat yang berkultur, yaitu konteks meleburkan diri kelompok-kelompok kdalam wadah kewarganegaaraan. Bukan berarti mengenyampingkan nilai-nilai agama, tetapi lebih kepada membawa nilai agama-agama kepada hubungan yang beragama di antara para kelompok satu dengan yang lain. dab moral yang di bawa adalah moral yang di ambil dari nilai agama tetapi tidak semata di dasarkan pada agama. Tetapi moral yang didasarkan pada kehidupan sosial di tengah masyarakat yang beragam dan kelompok-kelompok yang beragam pula.
            Dan jika setiap tindakan moral ini didasarkan pada agama, maka disini akan terjadi kebuntuan dengan terjadinya ruang private yaitu ruang tertutup dan cenderung exsklusif. Padahal setiap tindakan kita, setiap gerak kita dalam hubungan masyarakat yang berkultur haruslah terbuka tanpa harus menunjukkan sifat ketertutupan. Disinilah alasan mengapa sikap moral yang tidak seharusnya di dasarkan pada nilai agama dalam konteks menjaga keragaman dan mengatasi konflik keragaman kelompok etnis dengan baik.
            Kelima, adalah sifat rationalism. Ini adalah tahapan terahir dari tahapan-tahapan yang telah di konsepkan oleh Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles. Dan kenapa rationalism di posisikan di ahir. Karena dengan sifat inilah satu-satunya sifat yang memahami bahwasanya pikiran dan akal merupakan dasar untuk memecahkan problem untuk mencari kebenaran yang terlepas dari jangkauan indera. Yang mana lebih mengutamakan kemampuan akal daripada harus mengutamakan emosi dan batin. Benar dan inilah keharusan bagi kita, semua yang terlibat dalam hubungan masyarakatat berkultural dan berbudaya. Baikpun itu juga kelompok-kelompok yang berkonflik. Berfikir rasional adalah jalan terahir yang harus benar-benar di lakukan guna menghindari kesalahan dalam berfikir, yang mengakibatkan terjadi salah faham dan berujung dengan perpecahan dalam keragaman. Itulah kiranya rasional menjadi urutan terahir dari konsepan Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles.
            Dan itulah tawaran konsep Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles yang saya fahami guna menjaga tatanan masyarakat yang harmonis dan rukun di tengah keragaman yang kaya raya dengan kelompok etnis dan kesukuan. Dan sudah seharusnya peradaban baru dari negara yang kaya dengan keragaman ini menjadi contoh peradaban suatu negara yang majemuk. Untuk keilmuan boleh kita belajar kepada negara-negara Eropa, ataupun negara timur tengah. Tetapi dalam hala kebudayaan, kemajemukan, keberakagaman, kekulturan, merekalah yang harus belajar kepada bangsa ini.

No comments:

Post a Comment

Hukum Pidana Islam Di Terapkan Di Indonesia

Hukum Pidana Islam Dari Kaca Mata Ke-Indonesiaan             Indonesia adalah Negara kesatuan dari berbagai macam perbedaan dan kera...

Populer