Meleburkan Kelompok
Etnik dalam Kewarganegaraan.
Berbicara
masalah kelompok etnik Indonesia adalah Negara yang bisa dijadikan contoh bagi
bangsa-bangsa lain di pelbagai belahan bumi raya ini. Kenapa tidak, bagaimana
bisa negara dengan kekayaan keragaman suku etniknya, bahkan juga agama,
bercampur dalam masyarakat multikultural, dan berdampingan dalam kehidupan
sosial masih bisa menjaga kerukunan antar suku-suku di seluruh semenanjung
nusantara. Yaitu masyarakat yang multikultural tumbuh diawali dengan adanya
kesadaran bahwa hidup manusia dalam satu tatanan masyarakat dan kebudayaan
adalah bersifat plural. Dan saling menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan
toleransi perbedaan.
Begitu
juga dengan kebudayaan yang telah menjadikan karakter dari setiap ragam suku
bangsa ini. Adat istiadat yang hampir semua suku etnik memiliki kreasinya,
menambah kekayaan perbedaan dalam percampuran antara individu dengan individu
lain, juga antara kelompok satu dengan kelompok lain. Tapi itu semua tidaklah
mudah dirasa hanya sebagai sebuah kewajaran, sekalipun perbedaan dalam
keragaman sudahlah barang pasti. Ini berbicara lebih kepada batas-batas dari
perbedaan yang membawahi etnik-etnik itu sendiri. Bahwasanya, kesadaran
memahami karakteristik yang melekat pada diri setiap etnik adalah tantangan
dari perbedaan keragaman ini. Dan juga prespektif untuk merujuk kepada hubungan
yang beragam yang mana masing-masing budaya masih tetap memiliki sifat otonom.
Dengan
itu, dibutuhkan pengelolaan konflik yang baik dari para etnik-etnik yang
bersangkutan. Pada hal ini ada tawaran konsep bagaimana mengelola itu dengan
baik. Dalam buku Starifikasi Etnik yang di tulis oleh Agus Salim,
Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles (2003) di butuhkan lima konsep utama
dalam pengendalian masyarakat yang berkonflik, yaitu passivism, egalitarianism,
communalism, secularism, rationalism. Dalam konteks ini, saya memahami
tawaran dari Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles ini adalah di dasari
daripada kewarganegaraan. Yang mana warganegara itu di bangun di atas
perbedaan-perbedaan individu dan juga kelompok-kelompok. Untuk itu demi
menciptakan hubungan yang harmonis dan tetap menjaga hubungan yang baik anatara
satu dengan yang lain haruslah bisa meleburkan semua marga, nama, suku,
jabatan, atapun kesukuan, agama, kedalam satu wadah yang dinamakan warganegara.
Pertama, dalam urutan konsepan dari Jacques M.
Chevalier & Daniel Buckles adalah diawali dengan tahapan penguasaan sifat passivism.
Dan apa itu sifat passivism sendiri. Sifat passivism adalah sifat
yang menentang ataupun aliran yang menolak terjadinya peperangan dan juga
permusuhan. Dengan kata lain adalah, sifat yang tenang-tenang saja dan menerima
apa adanya, tanpa harus bereaksi berlebihan yang memicu timbulnya peperangan
dan juga permusuhan.
Ini
sangat menarik sekali jika kita mencoba refleksikan kedalam hubungan masyarakat
yang berkultur dan berbudaya yang sedang dalam konflik. Apakah harus sifat ini
di kedepankan agar tetap bisa mempertahankan kondisi yang aman-aman saja dan
tidak memicu adanya pertumpahan perang? Saya sangat optimis sekali dengan hasil
yang akan terjadi. Semisalnya satu kelompok etnis A sedang terjadi konflik
dengan kelompok etnis B. Dimana yang seperti kita harapakan, keduanya menjalankan
sifat yang menolak kepada perlawanan, itu tidak akan terjadi pertumpahan
peperangan diantara keduanya. Dan sifat kondusif, aman akan tetap terjaga dalam
hubungan nya bermasyarakat yang berkultural.
Tetapi
akan berbeda ceritanya, ketika keduanya saling menyerang dengan sifat yang
reaktif. Saling menebar rasa permusuhan, menyebarkan benih kebencian, ini sudah
sangat jelas akan menumbuhkan permusuhan diantara keduanya. Dan peperangan diantara
kedua kelompok ini tidak akan terelakkan lagi. Lalu kalau sudah begini, siapa
yang akan bertanggung jawab? Paling tidak sifat passivism harus
benar-benar tertanam pada setiap individu masyarakat ataupun salah satu dari
kelompok-kelompok yang sedang terjadi konflik di semua daerah di semenanjung
negeri ini. Itulah mengapa penting sekali dirasa, membangun suatu negara (nation
building) dengan menumbuhkan sifat passivism.
Kedua,
Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles menempatkan sifat egalitarianism
di urutan yang kedua. Ini adalah tahapan lanjutan yang harus di pegang bagi
masyarakat kultural dalam menjaga konflik itu dengan baik dan aman. Dan dimana
peran sifat egalitarianism ini
setelah tertanamkannya sifat passivism?
Sifat
egalitarianism ini adalah sifat yang memahami kesamaan derajat, ataupun
juga bisa dikatakan sifat bersifat sama dan setingkat. Maksudnya adalah
bagaimana kita berfikir, bahwa di anatara kelompok-kelompok itu statusnya
adalah semua sama. Posisi dari semua kelompok atau etnik ataupun setiap manusia
sekalipun, itu memiliki sifat kesederajatan dalam hubungan bermasyarakat
kultural. Itulah kenapa, dalam menjaga konflik yang baik, pemahaman sifat egalitarianism
ini benar bisa dirasanya menjadi pembendung rasa saling menyohorkan
kelompok satu diatas kelompok lain.
Semisal
di daerah tertentu sedang terjadi konflik anatara kelompok A dengan kelompok B.
Mereka memaksakan bahwa diantara dua kelompok ini ada yang paling unggul atau
di unggulkan. Pasti dari sini akan terjadi ketidak seimbangan dalam
berdampingan kelompok-kelompok in. Bagaimana tidak, rasa mengunggulkan kelompak
satu disini telah mengintimidasi keberadaan kelompok satu di anatara
kelompok-kelompok yang lain. Dari sinilah, timbul kecemasan dari Jacques M.
Chevalier & Daniel Buckles dalam mencari jalan keluar untuk mengatasi
konflik dalam suatu daerah. Untuk itu, sifat egalitarianism pun sangat
berperan dalam mencegah adanya konflik yang berkelanjutan dan bertmabah parah.
Melainkan dengan sifat ini nantinya akan menyadarkan dari pihak manapun,
bahwasanya semuanya memiliki kesamaan sederajat, atau memiliki kesamaan
tingkat. Dan tiidak ada yang namanya saling merendehkan dan meninggikan di
anatara semuanya, yang itu hanya akan memicu terjadi sebuah perperangan saudara
di dalam hubungan masyarakat kultural.
Ketiga,
Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles menempatkan sifat communalism
menjadi urutan setelahnya. Setelah tahapan passivism dan egalitarianism
telah di kuasai dengan baik, harus benar-benar bisa memahami sifat communalism
ini. Yaitu sifat yang memahami faham ataupun idiologi yang mementingkan
kelompok atau kebersamaan di dalam kelompok.
Betapa
besar suatu kelompok itu bila meninggikan rasa kebersamaan yang utuh. Tidak
mungkin akan menjadi pengganggu di anatara kelompok-kelompok lain. Dan tidak
akan terjadi peperangan dianatara kelompok-kelompok yang berkarakter ini. Tapi
disini banyak terjadi penyalahan arti dari kebersamaan dalam suatu kelompok.
Bahwasanya orientasi dari kebersamaan kelompok-kelompok ini lebih cenderung fanatik
dan menganggap kelompok yang dipilihnya adalah kelompok yang paling unggul di
banding yang lainnya. Dari itulah harus ada pelurusan tentang makna kebersamaan
ini, bahwa kebersamaan disini semata-mata untuk tetap menjaga hubungan kebersamaan
di dalam kelompok satu dan juga untuk tetap menjaga kebersamaan di tengah
banyaknya kelompok-kelompok entik, ataupun kesukuan.
Karena
bilamana kebersamaan ini hanyalah untuk mengagungkan satu kelompok, dan juga
fanatik dengan kelompok itu sendiri. Disini telah terjadi bibit ketidakcocokan
daripada makna egalitarianism yaitu sifat kesamaan derajat. Maka sudah
jelas jika yang dimaksud kebersamaan disini adalah kebersamaan yang membawa
kepada arah persatuan dan keharmonisan dalam berhubungan di tengah kelompok
kelompok masyarakat yang berkultur dan berbudaya. Dan tetap harus dijaga rasa
kebersamaan itu tanpa harus ada kecenderungan pada suatu kelompok, dan terus
membawa sikap kebersamaan pada arah keharmonisan. Itulah mengapa Jacques M.
Chevalier & Daniel Buckles merasa harus memasukkan konsep sifat ini kedalam
konsepannya.
Keempat,
adalah sifat secularism. Apakah itu sifat secularism? Sifat secularism
adalah sifat yang memahami atau cara pandang yang berpendirian bahwasanya
moralitas tidak perlu didasarkan pada ajaran agama. Maka akan timbul
pertanyaan, bukankah setiap moral yang kita kerjakan adalah implementasi dari
nilai-nilai agama? Dan jawabannya adalah benar. Tetapi sekali lagi ini adalah
konteks hubungan bermsyarakat yang berkultur, yaitu konteks meleburkan diri kelompok-kelompok
kdalam wadah kewarganegaaraan. Bukan berarti mengenyampingkan nilai-nilai
agama, tetapi lebih kepada membawa nilai agama-agama kepada hubungan yang
beragama di antara para kelompok satu dengan yang lain. dab moral yang di bawa
adalah moral yang di ambil dari nilai agama tetapi tidak semata di dasarkan
pada agama. Tetapi moral yang didasarkan pada kehidupan sosial di tengah
masyarakat yang beragam dan kelompok-kelompok yang beragam pula.
Dan
jika setiap tindakan moral ini didasarkan pada agama, maka disini akan terjadi
kebuntuan dengan terjadinya ruang private yaitu ruang tertutup dan
cenderung exsklusif. Padahal setiap tindakan kita, setiap gerak kita dalam
hubungan masyarakat yang berkultur haruslah terbuka tanpa harus menunjukkan
sifat ketertutupan. Disinilah alasan mengapa sikap moral yang tidak seharusnya
di dasarkan pada nilai agama dalam konteks menjaga keragaman dan mengatasi
konflik keragaman kelompok etnis dengan baik.
Kelima,
adalah sifat rationalism. Ini adalah tahapan terahir dari
tahapan-tahapan yang telah di konsepkan oleh Jacques M. Chevalier & Daniel
Buckles. Dan kenapa rationalism di posisikan di ahir. Karena dengan
sifat inilah satu-satunya sifat yang memahami bahwasanya pikiran dan akal
merupakan dasar untuk memecahkan problem untuk mencari kebenaran yang
terlepas dari jangkauan indera. Yang mana lebih mengutamakan kemampuan akal
daripada harus mengutamakan emosi dan batin. Benar dan inilah keharusan bagi
kita, semua yang terlibat dalam hubungan masyarakatat berkultural dan
berbudaya. Baikpun itu juga kelompok-kelompok yang berkonflik. Berfikir
rasional adalah jalan terahir yang harus benar-benar di lakukan guna
menghindari kesalahan dalam berfikir, yang mengakibatkan terjadi salah faham
dan berujung dengan perpecahan dalam keragaman. Itulah kiranya rasional menjadi
urutan terahir dari konsepan Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles.
Dan
itulah tawaran konsep Jacques M. Chevalier & Daniel Buckles yang saya
fahami guna menjaga tatanan masyarakat yang harmonis dan rukun di tengah
keragaman yang kaya raya dengan kelompok etnis dan kesukuan. Dan sudah
seharusnya peradaban baru dari negara yang kaya dengan keragaman ini menjadi
contoh peradaban suatu negara yang majemuk. Untuk keilmuan boleh kita belajar
kepada negara-negara Eropa, ataupun negara timur tengah. Tetapi dalam hala
kebudayaan, kemajemukan, keberakagaman, kekulturan, merekalah yang harus
belajar kepada bangsa ini.

No comments:
Post a Comment