Monday, 1 January 2018

Hukum Pidana Islam Di Terapkan Di Indonesia


Hukum Pidana Islam Dari Kaca Mata Ke-Indonesiaan

            Indonesia adalah Negara kesatuan dari berbagai macam perbedaan dan keragaman. Banyak sekali unsur yang terdapat didalamnya, meliputi segala aspek yang menjadi bagian dari sebuah tatanan Negara dan Bangsa yang berdaulat. Seperti keragaman sukunya, keragaman budayanya, keragaman pulaunya dan begitu juga hukumnya. Semua tergabung menjadi satu dalam dasar yang telah disepaki bersama oleh semua elemen masyarakat kususnya para founding father dengan “Pancasila” nya. Dan juga dengan selogan ke-“Bhinekaan Tunggal Ika” nya. Oleh sebab itu Indonesia adalah Negara yang penuh dengan multi perbedaan dan multidimensi sebagai sebuah bangsa yang majemuk.
            Indonesia bukan sebuah Negara agama yang bisa diatur oleh satu agama saja. Karena di Indonesia ditetapkan dan diakui ada sebanyak 6 agama yang dilegalkan oleh Negara. Yang terahir adalah agama Konghucu yang ditetapkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Oleh sebab itu asas yang dipakai untuk menentukan hukum bukan dengan asas agama personal saja. Melainkan harus dengan asas hukum yang multifungsional. Yang mana bisa masuk didalam semua aspek beragama maupun aspek sosialnya. Begitu juga dengan kultur yang beragam, maka sebagai sebuah Negara harus mempunyai dasar dan juga hukum sendiri demi kemaslahatan masyarakat sebuah Negara tersebut.
            Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim (Penganut agama Islam) tidak bisa serta merta memukul rata hukum di Indonesia dijadikan sebagai hukum Islam. Meskipun begitu bukan artian menolak adanya hukum Islam, tetapi setiap hukum yang telah ditetapkan dan disepakati haruslah mempunyai nilai-nilai keagamaan. Baik itu Islam, Hindu, Kristen dll. Dan hal ini juga bukan bermaksud mencampur adukkan semua ajaran agama, hanya saja nilai-nilai agama haruslah ada, karena semua agama pada dasarnya sama, yaitu pembentukan sikap dan morallah yang dikedepankan
Begitu juga dengan kultur Indonesia yang sangat kaya akan keragaman. Untuk menerapkan hukum Islam pun akan menemui banyak kendala, dan juga harus banyak-banyak dipertimbangkan kembali. Karena budaya Indonesia bukanlah seperti budaya Arab. Kultur Indonesia bukanlah seperti kultur Arab, jadi bagaimana kita bisa memposisikan hukum Islam di tengah kultur dan budaya yang berbeda dengan Arab. Karena esensi dari sebuah hukum bukanlah untuk memaksakan tiap-tiap obyek hukumnya. Tapi untuk bisa menata sebuah tatanan dari komponen-komponen masyarakatnya yang beragam.
Jadi menurut saya hukum yang harus diterapkan di Indonesia bukanlah hukum Islam, bukan juga hukum Hindu, Kristen dll. Melainkan hukum yang dibuat sendiri dan disepaki bersama sesuai dengan kondisi dan dinamika yang ada di Indonesia itu sendiri. Tanpa harus meninggalkan nilai-nilai agama sebagai pondasi moral dan budi pekerti. Dengan demikian tidak aka nada kecemburuan dianatara para pemeluk-pemeluk agama, ataupun antara golongan satu dan golongan lain, ataupun antara suku satu dengan yang lain.
Karena perbedaan bukan alasan untuk tidak bisa bersama, kalaupun tidak ada kesamaan minimal kita ini adalah satu saudara sebangsa dan bernegara. Dari situlah hukum pun juga harus disamakan dari semua perbedaan. Tanpa harus mengklaim hukum satu kaum ataupun kaum lain secara personal dan memaksakan.  
           

 Ypgyakarta, 01 Januari 2018
-Tansah Eleng Gusti-

Cerita dari kata "Senja"


Cerita dari kata “Senja”
            Sore itu aku mencoba bermain dengan imajinasiku. Menjelang terbenam sang surya di ufuk barat, langkahku terhenti di pinggiran batas kota. Mata telanjangku begitu liar memandang segenap langit yang membiru. Berseri di atas tarian awan yang menggoda syahdu. Semakin ku terperangkap dalam kejamnya imajinasiku. Bahwa “CINTA” itu hanyalah kata dari istilah perasaan yang terlisankan. Dan kemudian aku larut kembali dalam lamunan panjang.
            Sinar manja dari sang surya sore itu, membius akal sehatku. Betatpapun gila alam fikirku, hatiku tak pernah munafik pada kenyataan. Keindahan senja adalah gambaran keindahan dari sang maha pemilik segala cinta. Dan dialah semua yang mengindahkan setiap langit dan bumi dengan kebesaran cinta-NYA. Setuju atau tidak setuju, bagiku cinta yang sering di lontarkan orang-orang yang sedang berkasmaran adalah rasa dari hati yang di gerakkan oleh sang pemilik cinta itu sendiri. Bukan dari  sesuatu yang membuatnya terpesona ataupun kagum. Karena yang demikian aku sangat hawatir, datangnya dari nafsu dan ego diri kita sendiri.
            Sesaat itu,  senja yang aku pinjam dari istilah umum, merobek imajinasiku di waktu itu. Kekalutan, kegundahan, kebingungan, entah kemana sebegitu cepatnya menghambur. Berterbangan seolah takut pada sang senja yang menawarkan keindahan kasih sayangnya kepada semua penikamat senja, bahkan semua penghuni alam semesta. Ahh, aku benar-benar tersipu menunduk dalam dekapan sang pemilik ‘Senja”. Lalu kuambilnya posisi bersila di atas tanah, sembari kupejamkan mataku yang sedari tadi liar menghunus dinding langit. Kutarik nafas sedalam-dalamnya, aku keluarkan perlahan mengikuti detak jantung dan aliran darah. Berharap dengan begitu hatiku jatuh dalam jurang keromantisan alam sore itu.
            Gelap dan terang adalah keadaan yang paling sulit dibayangkan. Ataupun jika aku boleh mengatakan lebih kasar, antara gelap dan terang hanyalah hasil dari imajinasi kata yang berasal dari pencarian realita. Aku sebenarnya tak setuju dengan kata gelap ataupun terang, aku lebih setuju dengan istilah “Cinta” saja. Karena dengan begitu secara tidak langsung aku tak menganaktirikan satu sama lain dengan perbedaan sifatnya. Tetapi itulah fakta dari realita yang ada, bahwa istilah gelap dan terang adalah hasil dari perwujudan sang pemilik cinta. Dan kesemua saja hasil karya sang maha cinta. Tak usah kita pilih memilih, lebih-lebih membeda-bedakan, semua sama. Bahwa cinta yang agung tak pernah memandang baik dan buruk. Tetapi hanyalah ketulusan dan kelembutan hati.
            Dan ahirnya aku tahu, mencintai adalah setia menjaga perasaan. Dan begitulah yang diajarkan alam senja kala itu, dia setia pada rasa yang telah maha cinta berikan. Dan sampai aku tak lagi bisa memandang senja, dia akan tetap setia pada cintanya.

Yogyakarta, 01 Januari 2018
-Tansah Eleng Gusti-

             

Sunday, 2 April 2017

Petaniku

Petani Desa

Kau terlalu sibuk dengan sawah dan padi milik majikanmu
Sampai kau lupa dengan perut kosongmu
Bahkan kau tak pernah hiraukan warna hitam kulitmu
Dan paling parah, kini tulangmu telah nampak di hadapan mata

Kau begitu kurus sekali petaniku
Kau nampak begitu lelah dengan kesibukanmu
Keringat bercucuran bercampur sengal nafas yang tak beraturan
Kaki penuh lumpur mengendap kering di setiap kulitmu
Tangan kasar sebab kasihmu yang penuh hanya untuk merawat padi-padi itu

Apa kau tak pernah sejenak untuk mengambil waktu istirahat
Ataukah kamu benar-benar tak diberikan waktu untuk sedikit istirahat?
Begitu malang nasibmu petaniku

Kini senja  sudah mulai menyapa
Pulanglah dan bahagiakan anak beserta isterimu di rumah
Kembalilah ke pemondokan keluarga kecilmu
Kedatanganmu telah ditunggu dan diharapkan

Jangan kau habiskan hari ini dengan kesibukan yang tak pasti kau menyapa esok hari
Sesekali tengoklah dan pulanglah
Kebahagiaanmu adalah keluargamu
Karena keluargamu tak lebih penting dibanding upah kerjamu

-Rafahil-


Yogyakarta, 02 April 2017

Saturday, 1 April 2017

Candi Cantik, Candi Sambisari

Sambisari Temple

Satu lagi yang menarik dari kota Yogyakarta, yaitu bangunan candi-candi dengan keindahannya yang memberi kesan khas pada kota ini. Pada moment kali ini, kami akan bercerita tentang Candi Sambisari, salah satu candi kecil di Yogyakarta. Dinamakan dengan Candi Sambisari karena letak candi ini ada di dusun sambisari. Uniknya, candi ini terletak dibawah tanah dengan kedalaman +- 7m dari permukaan tanah dengan dikelilingi pagar candi berbentuk persegi yang menambah kecantikan candi kecil ini.

Tiket masuknya pun cukup murah, kita hanya perlu mengeluarkan uang retribusi masuk sebesar Rp5.000 untuk wisatawan Nusantara, dan sebesar Rp10.000 untuk wisatawan Mancanegara.




    Candi Sambisari ini sudah diresmikan pada tahun 1987 oleh Prof. Dr. Haryati Soebadio yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.







Nah ini dia rumput cantik bertuliskan “Welcome” menyambut kedatangan para wisatawan dengan warnanya yang merah semakin menambah aura kecantikan pemandangan sekitar candi





Umumnya wisatawan yang pergi ke candi, selain untuk menikmati tatanan bebatuan candi yang indah dan mencari spot foto yang bagus untuk diabadikan,  mereka juga tertarik dengan sejarah-sejarah asal muasal berdirinya candi tersebut. Apalagi candi kecil yang tak banyak media mengekspos, semakin menarik minat sejarawan untuk menggali lebih dalam sejarahnya. Kita bisa dapatkan semua informasinya di ruang informasi yang terletak sekitar +- 10m di belakang loket retribusi.

Area yang luas di depan ruang informasi biasanya dimanfaatkan oleh ibu-ibu dan remaja wanita untuk senam pagi di hari minggu.





Jalanan setapak yang mengelilingi candi sambisari biasanya digunakan sebagai spot untuk Jogging bagi masyarakat jogja di pagi hari dan sore hari. Tanaman yang berjajar tertata dengan sangat rapi dan bersih, cocok deh untuk tempat mencari udara segar sambil beristirahat di bawah pepohonan yang rindang dan bersih.  





Didepan candi ini ada tiga candi kecil yang agak roboh, mungkin karena efek dari gempa Yogyakarta tahun 2004 silam, sehingga bangunan tiga candi kecil ini tidak sempurna. Tapi meskipun begitu, hal ini tidak sedikitpun mengurangi kecantikan candi sambisari, candi kecil dari bawah tanah dengan rumput-rumput hijau yang mengitarinya.







Dan seperti inilah potret candi sambisari, indah bukan?







Bagi kalian yang saat ini sedang tidak berada di Yogyakarta, yuk agendakan waktu liburan untuk ke Jogja. Banyak spot menarik untuk kalian kunjungi, dan jangan lupa untuk singgah ke Candi Sambisari.

Bagi kalian yang saat ini berdomisili di Yogyakarta, jangan lewatkan candi yang satu ini ya guys !!
Sampai jumpa di lain waktu, dan tunggu kisah menarik dari kami selanjutnya.
See You Next Time !!
Dont forget to follow my Blog and @radikahilya on Instagram. Bye bye 

Friday, 31 March 2017

Syariat, Fiqh, dan Ushul Fiqh



URGENSI SYARIAT, FIQH dan USHUL FIQH DALAM MENGATASI PROBLEMATIKA PERKEMBANGAN ZAMAN


Disusun oleh :
Hilyah Maulidiyah (14810088)

Prodi Ekonomi Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta


Sebagai umat yang mengaku muslim, dalam kehidupan sehari-hari kita tak pernah terlepas dari kata syariat, fiqh dan ushul fiqh. Kata-kata tersebut sudah tidak asing lagi dikalangan umat Islam, namun faktanya banyak masyarakat yang salah kaprah dalam mengartikan ketiga kata tersebut. Ketiga nya memiliki makna yang sangat berbeda. Hakekatnya fiqh merupakan penalaran dari Syariah. Syariat dan Fiqh memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, karena syariat adalah landasan fiqh dan fiqh adalah pemahaman tentang syariat. namun keduanya tetap saja memiliki perbedaan yang apabila tidak dipahami akan menimbulkan kerancuan yang dapat menjadikan sikap salah aturan terhadap fiqh. Oleh karena itu, umat Islam diharuskan memahami apa itu hukum syariat, fiqh dan apa itu ushul fiqh. Apa perbedaan dan hubungan diantara ketiganya. Dan bagaimana urgensi ketiga istilah hukum tersebut dalam menjawab problematika yang muncul pada era globalisasi ini.
Pertama yang harus kita pahami adalah Syariat. Syariah secara lughawi dapat diartikan sebagai jalan yang lurus menuju mata air. Jadi dapat diambil pengertian bahwa Syariah Islam adalah jalan yang lurus yang akan mengantarkan manusia pada keselamatan dan kesuksesan dunia dan akhirat. Sedangkan dilihat dari segi Isthilahi, syariah merupakan ketetapan Allah SWT yang diturunkan kepada hamba-Nya dengan washilah para Rasul utusan dan bertujuan agar mereka beriman dan beramal sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sebagai sarana kebahagiaan duniawi dan ukhrowi.
Mohammad Daud Ali dalam bukunya Hukum Islam mendefinisikan syariah dari segi ilmu hukum merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat.[1]
Syariat Islam diklasifikasikan menjadi tiga bagian, yang pertama hukum I’tiqadiyyah, Tahdzibiyyah, Amaliyah. Hukum I’tiqadiyyah merupakan hukum yang berkaitan dengan Dzat Allah dan segala sifat-Nya serta hubungan iman antara Allah dan hamba-Nya yang dalam hal ini dinamakan ilahiyyat. Sedangkan Hukum Tahdzibiyah yaitu hukum yang berkaitan tentang akhlak manusia, baik berupa akhlak yang harus menjadi perhiasan bagi diri setiap muslim yakni akhlak mahmudah ataupun akhlak mazmumah yaitu akhlak tercela. Dan yang ketiga adalah Hukum Amaliyah, yakni hukum yang menjelaskan tentang perbuatan manusia dalam kesehariannya yang menjadi objek kajian ilmu fiqh.[2]
Adapun Fiqh berasal dari bahasa arab faqiha – yafqohu - Fiqhan secara harfiah bermakna mengerti atau paham, yang dimaksud paham atau mengerti disini bukanlah paham secara mutlak, namun pemahaman yang mendalam. Ditinjau dari segi isthilahi Fiqh diartikan sebagai ilmu atau pengetahuan mengenai aturan atau hukum-hukum perilaku manusia berdasarkan Alquran dan Sunnah Rasul.
Makna fiqh dalam istilah kalangan ahli fiqh adalah bidang ilmu yang membahas tentang hukum-hukum amaliyyah mustanbathah (praktis) yang diambil dari dalil-dalilnya secara terinci.[3] Yang dimaksudkan dengan lafal amaliyyah dalam definisi fiqh adalah hukum yang berkaitan tentang perbuatan hamba yang dilakukan oleh anggota badan seperti shalat lima waktu bagi setiap mukallaf baik laki-laki maupun perempuan, dan juga haramnya menodai kehormatan, jiwa, harta dan yang lainnya. Adanya batasan ini agar bisa dipisahkan antara hukum-hukum yang berkaitan dengan akidah. Adapun maksud dari mustanbathah yaitu diambil dengan jalan ijtihad dan perenungan mendalam terhadap dalil. Sedangkan maksud dari dalil-dalil secara terperinci yaitu apa yang ada dalam Alquran dan Sunnah baik ayat ataupun hadis secara khusus tentang hukum tersebut.[4]
Ushul fiqh hadir sebagai rantai penghubung antara Syariat dan Fiqh. Ushul fiqh merupakan gabungan dari kata Ushul dan Fiqh. Fiqh memiliki makna “pemahaman yang mendalam” seperti yang telah dipaparkan pada penjelasan sebelumnya. Sedangkan ushul merupakan bentuk jamak dari kata “Ashal” yang berarti dasar atau pondasi. Maksudnya Ushul bermakna sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Ushul Fiqh adalah kumpulan kaidah yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum yang syariat yang berhubungan dengan perilaku manusia dengan dalil-dalil yang terperinci. [5]
Ilmu Ushul fiqh dicetuskan pertama kali oleh Imam Syafi’i, Meskipun sebelumnya para sahabat dan tabi’in bahkan imam mujtahid telah menemukan dan menggunakan metodologi dalam perumusan fiqh, tetapi mereka belum menyusun metodologi tersebut secara sistematis dan berdiri sebagai ilmu sendiri.
Diantara perbedaan syariah dan fiqh yaitu syariah merupakan wahyu Allah SWT dan sunnah Rasulullah Muhammad SAW, syariat dapat ditemukan dalam Al-quran dan hadits, sedangkan fiqh terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang merupakan pemahaman para ahli fiqh mengenai syariat tersebut. Ruang lingkup syariah lebih luas daripada fiqh, termasuk pula akidah dan akhlak didalamnya, sedangkan fiqh lebih terbatas pada hukum dan aturan mengenai perbuatan manusia yang biasanya disebut perbuatan hukum. Karena syariat merupakan ketentuan Allah dan Rasul-Nya maka syariat bersifat abadi, dan kebenarannya bersifat mutlak. lain halnya dengan fiqh yang merupakan hasil dari pemikiran manusia maka dapat berubah sesuai dengan zamannya dan kebenarannya bersifat relatif. Ini sesuai dengan ketentuan yang disebut juga dengan kaidah hukum fiqh yang menyatakan bahwa perubahan tempat dan waktu menyebabkan perubahan hukum. Dalam sistem hukum Islam disebut illat yaitu latar belakang yang menyebabkan ada atau tidak adanya hukum atas sesuatu hal. Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedangkan fiqh lebih beragam.
Hubungan Syariat, fiqh dan Ushul Fiqh tidak dapat dipisahkan, ketiganya tergambarkan dalam suatu pola berbentuk huruf T dimana ushul fiqh sebagai rantai penghubung Syariat dan Fiqh. Keberadaan fiqh harus didahului oleh ushul fiqh, karena ushul fiqh merupakan ketentuan yang harus diikuti mujtahid pada waktu menghasilkan fiqhnya. Dan pengetahuan tentang kumpulan kaidah yang menjelaskan cara merumuskan hukum dari dalil-dalil syara’ tersebut yang dinamakan Ilmu Ushul Fiqh.[6] Perbedaan metode yang digunakan dalam merumuskan hukum syariat menyebabkan timbulnya perbedaan aliran dalam fiqh.
Syariah adalah jalan menuju Allah, dan Fiqh adalah syariah dalam bidang hukum Islam, Sedangkan ushul fiqh adalah sebagai teori atau metodologi dalam melakukan ijtihad hukum Islam. Hukum fiqh tidak dapat menghapuskan sama sekali hukum syariat dan hukum fiqh tidak boleh bertentangan dengan hukum syariat. Apalagi kalau dalil syara’ ketentuan hukum syariat tersebut telah jelas dan tegas maknanya.
Pada era globalisasi ini kedudukan Syariat, fiqh dan Ushul fiqh sangatlah diperlukan, bahkan menjadi sesuatu yang dharury adanya. Seiring dengan perkembangan zaman banyak bermunculan problematika baru yang membutuhkan kepastian hukum Islam. Seperti contoh maraknya batu akik yang tengah melanda masyarakat akhir-akhir ini dipercaya dapat membawa kekuatan magic, keberuntungan, bahkan dapat menyembuhkan orang sakit. Inilah salah satu akibat fatal dari adanya pengetahuan yang awam mengenai syariat, fiqh dan ushul fiqh. Dalam Al-quran maupun hadits nabi tidak pernah disebutkan adanya batu yang dapat membawa berkah sebagaimana yang telah dipercayai sebagian dari masyarakat. Batu yang dimuliakan dan tersebut dalam hadits nabi hanyalah Hajar Aswad. Sejarah mengatakan bahwa Hajar aswad merupakan batu yang diturunkan oleh Allah SWT dari surga pada saat nabi Ismail diutus oleh ayahanda nya, nabi Ibrahim untuk mencari batu yang indah sebagai penghias ka’bah, sebagaimana telah disebutkan dalam hadits nabi sebagai berikut.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hajar Aswad turun dari surga berwarna lebih putih dari susu lalu berubah warnannya jadi hitam akibat dosa-dosa bani Adam.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaemah dan Al-Baihaqi.
Sebelum jatuh dalam wujud meteor, Hajar Aswad adalah batu yang putih dan menjadi hitam karena dosa-dosa bani Adam. Dan kelak Allah akan menghidupkan kembali Hajar Aswad sebagaimana zat-zat hidup lainnya.
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersada, “Demi Allah, Allah akan membangkit hajar Aswad ini pada hari qiyamat dengan memiliki dua mata yang dapat melihat dan lidah yang dapat berbicara. Dia akan memberikan kesaksian kepada siapa yang pernah mengusapnya dengan hak.” Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, At-Tabrani, Al-Hakim, Al-baihaqi, dan Al-Asbahani. At-Tirmizi mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan. Sedangkan Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam kitab Shahihul Jami` no. 2180, 5222 dan 6975.[7]
Meski demikian, Hajar Aswad tetaplah batu meteor biasa dan mesikpun banyak kaum muslimin yang mencium atau menyentuhnya, hal itu karena mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sahabat Umar bin Khattab berkata, “Demi Allah, aku benar-benar mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberi madharat maupun manfaat, kalaulah aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu aku pun tidak akan melakukannya
Berbeda dengan batu akik yang hanya merupakan batu biasa yang banyak ditemukan oleh masyarakat dan dipoles agar memiliki keindahan tersendiri kemudian dijual dipasaran dengan harga yang berbeda tergantung kualitas pemolesan dan keindahan batu tersebut. Jadi isu mengenai batu akik dapat membawa berkah hanyalah abal-abal untuk meningkatkan tingkat penjualan batu akik tersebut. Tak ada dalil syariat yang menjelaskan kesakralan batu akik. Dalam fiqh jelas ditegaskan bahwa mempercayai bahwa benda mati dapat membawa berkah dan keberuntungan sama halnya dengan musyrik.
Untuk itu perlu disadari betapa pentingnya upaya mentransformasikan syariat. Tidak mungkin persoalan-persoalan pada era ini bisa dipecahkan dengan legislasi yang sama, yang telah memecahkan persoalan-persoalan yang muncul pada abad ketujuh di masa Nabi Saw dan para Sahabat hidup.[8] Terutama akademisi fakultas ekonomi dan bisnis Islam sebagai generasi yang akan menjadi pakar-pakar ekonomi syariah, praktisi perbankan dan keuangan syariah, harus memahami dengan benar kaidah ushul fiqh dalam menggali hukum fiqh mengenai perekonomian seperti bagaimana transaksi ekonomi yang benar, bagaimana bisnis yang syariah, bagaimana hukum jual beli online melalui sosial media. apa dasar atau argumen yang memperbolehkan atau melarangnya. bagaimana mengeluarkan fatwa mengenai riba dan segala sesuatu yang dapat merugikan dan membebani salah satu pihak. dengan memperhatikan seberapa besar aspek madharatnya berdasarkan realitas sosial yang terjadi pada masa saat ini.
Demikianlah pentingnya memahami Syariat, Fiqh dan Ushul Fiqh dalam menjawab tantangan zaman dengan munculnya berbagai macam persoalan baru yang memerlukan kepastian hukum Islam.



DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad Daud. 2013. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tatahukum Islam di Indonesia. Cetakan ke-19. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Haroen, Nasrun. 1987. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Publising House.
Rachman, Nur. 1996. Terjemah dari Syariah Demokratik karya Mahmoud Mohamed Toha.  Surabaya: Lembaga Studi Agama da Demokrasi.
Syarifuddin, Amir. 2011. Ushul Fiqh 1. Cetakan kelima. Jakarta: Prenada Media Group.


[1] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tatahukum Islam di Indonesia, Cetakan ke-19. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, hlm. 4.
[2] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Mualamat, Jakarta: Amzah, 2010, hlm. 2.
[3] Ibid., hlm. 4.
[4] Ibid., hlm. 5.
[5] Nasrun Harun, Ushul Fiqh 1, Jakarta: Logos Publising House, 1996, hlm. 1
[6] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 1, Cetakan kelima, Jakarta: Prenada Media Group,  2011, hlm. 41.
[7] Amir syarifuddin, Asal Muasal Hajar Aswad, tulisan dalam kompasiana.com, 2013.
[8] Abdullah Ahmed an Na’im, “kata pengantar” dalam Mahmoud Muhammed Taha, Syariah Demokratik, Terjemah oleh Nur Rachman, Surabaya: Lembaga Studi Agama dan Demokrasi, 1996, hlm. 21

Hukum Pidana Islam Di Terapkan Di Indonesia

Hukum Pidana Islam Dari Kaca Mata Ke-Indonesiaan             Indonesia adalah Negara kesatuan dari berbagai macam perbedaan dan kera...

Populer