URGENSI
SYARIAT, FIQH dan USHUL FIQH DALAM MENGATASI PROBLEMATIKA PERKEMBANGAN ZAMAN
Disusun
oleh :
Hilyah
Maulidiyah (14810088)
Prodi
Ekonomi Syariah
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Sebagai umat yang mengaku muslim, dalam
kehidupan sehari-hari kita tak pernah terlepas dari kata
syariat,
fiqh dan ushul fiqh. Kata-kata tersebut sudah tidak asing lagi dikalangan umat
Islam, namun faktanya banyak masyarakat yang salah kaprah dalam mengartikan ketiga kata tersebut. Ketiga nya memiliki makna yang
sangat berbeda. Hakekatnya fiqh merupakan penalaran dari
Syariah. Syariat dan Fiqh memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat
dipisahkan, karena syariat adalah landasan fiqh dan fiqh adalah pemahaman
tentang syariat. namun keduanya tetap saja memiliki perbedaan yang apabila
tidak dipahami akan menimbulkan kerancuan yang dapat menjadikan sikap salah
aturan terhadap fiqh. Oleh karena itu, umat Islam diharuskan memahami
apa itu hukum syariat, fiqh dan apa itu ushul fiqh. Apa perbedaan dan hubungan diantara ketiganya. Dan bagaimana
urgensi ketiga istilah hukum tersebut dalam menjawab problematika yang muncul pada era globalisasi ini.
Pertama yang harus kita pahami
adalah Syariat. Syariah secara lughawi dapat diartikan sebagai
jalan yang lurus menuju mata air. Jadi dapat diambil pengertian bahwa Syariah
Islam adalah jalan yang lurus yang akan mengantarkan manusia pada keselamatan
dan kesuksesan dunia dan akhirat. Sedangkan dilihat dari segi Isthilahi,
syariah merupakan ketetapan Allah SWT yang diturunkan kepada hamba-Nya dengan
washilah para Rasul utusan dan bertujuan agar mereka beriman dan beramal sesuai
dengan apa yang telah ditetapkan sebagai sarana kebahagiaan duniawi dan
ukhrowi.
Mohammad Daud Ali dalam bukunya Hukum Islam
mendefinisikan syariah dari segi ilmu hukum merupakan norma hukum dasar
yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman
yang berkaitan dengan akhlak, baik hubungannya dengan Allah maupun dengan
sesama manusia dan benda dalam masyarakat.[1]
Syariat Islam diklasifikasikan menjadi tiga
bagian, yang pertama hukum I’tiqadiyyah, Tahdzibiyyah, Amaliyah. Hukum I’tiqadiyyah merupakan hukum yang berkaitan dengan Dzat Allah dan segala sifat-Nya serta hubungan iman antara Allah
dan hamba-Nya yang dalam hal ini dinamakan ilahiyyat.
Sedangkan Hukum Tahdzibiyah yaitu hukum yang berkaitan tentang akhlak manusia, baik berupa akhlak yang harus menjadi perhiasan bagi
diri setiap muslim yakni akhlak mahmudah ataupun akhlak mazmumah yaitu akhlak
tercela. Dan yang ketiga adalah Hukum Amaliyah, yakni hukum yang
menjelaskan tentang perbuatan manusia dalam kesehariannya yang menjadi objek kajian ilmu fiqh.[2]
Adapun Fiqh berasal dari bahasa arab faqiha
– yafqohu - Fiqhan secara harfiah bermakna mengerti atau paham, yang
dimaksud paham atau mengerti disini bukanlah paham secara mutlak, namun pemahaman
yang mendalam. Ditinjau dari segi isthilahi Fiqh diartikan sebagai ilmu atau
pengetahuan mengenai aturan atau hukum-hukum perilaku manusia berdasarkan
Alquran dan Sunnah Rasul.
Makna fiqh dalam istilah kalangan ahli fiqh adalah bidang ilmu yang
membahas tentang hukum-hukum amaliyyah mustanbathah (praktis) yang
diambil dari dalil-dalilnya secara terinci.[3]
Yang dimaksudkan dengan lafal amaliyyah dalam definisi fiqh adalah hukum
yang berkaitan tentang perbuatan hamba yang dilakukan oleh anggota badan
seperti shalat lima waktu bagi setiap mukallaf baik laki-laki maupun perempuan,
dan juga haramnya menodai kehormatan, jiwa, harta dan yang lainnya. Adanya
batasan ini agar bisa dipisahkan antara hukum-hukum yang berkaitan dengan
akidah. Adapun maksud dari mustanbathah yaitu diambil dengan jalan
ijtihad dan perenungan mendalam terhadap dalil. Sedangkan maksud dari
dalil-dalil secara terperinci yaitu apa yang ada dalam Alquran dan Sunnah baik
ayat ataupun hadis secara khusus tentang hukum tersebut.[4]
Ushul fiqh hadir sebagai rantai penghubung antara Syariat dan Fiqh.
Ushul fiqh merupakan gabungan dari kata Ushul
dan Fiqh. Fiqh memiliki makna “pemahaman yang mendalam” seperti yang telah
dipaparkan pada penjelasan sebelumnya. Sedangkan ushul merupakan bentuk jamak
dari kata “Ashal” yang berarti dasar atau pondasi. Maksudnya Ushul bermakna
sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
Ushul Fiqh adalah kumpulan kaidah yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum
yang syariat yang berhubungan dengan perilaku manusia dengan dalil-dalil yang
terperinci. [5]
Ilmu Ushul fiqh dicetuskan pertama kali oleh
Imam Syafi’i, Meskipun sebelumnya para sahabat dan tabi’in bahkan imam mujtahid
telah menemukan dan menggunakan metodologi dalam perumusan fiqh, tetapi mereka
belum menyusun metodologi tersebut secara sistematis dan berdiri sebagai ilmu
sendiri.
Diantara perbedaan syariah dan fiqh yaitu syariah
merupakan wahyu Allah SWT dan sunnah Rasulullah Muhammad SAW, syariat dapat
ditemukan dalam Al-quran dan hadits, sedangkan fiqh terdapat dalam kitab-kitab
fiqih yang merupakan pemahaman para ahli fiqh mengenai syariat tersebut. Ruang
lingkup syariah lebih luas daripada fiqh, termasuk pula akidah dan akhlak
didalamnya, sedangkan fiqh lebih terbatas pada hukum dan aturan mengenai
perbuatan manusia yang biasanya disebut perbuatan hukum. Karena syariat merupakan ketentuan Allah dan Rasul-Nya maka syariat
bersifat abadi, dan kebenarannya bersifat mutlak. lain halnya dengan fiqh yang merupakan hasil dari pemikiran
manusia maka dapat berubah sesuai dengan zamannya dan kebenarannya bersifat
relatif. Ini sesuai dengan ketentuan yang disebut juga dengan
kaidah hukum fiqh yang menyatakan bahwa perubahan tempat dan waktu menyebabkan
perubahan hukum. Dalam sistem hukum Islam disebut illat yaitu latar
belakang yang menyebabkan ada atau tidak adanya hukum atas sesuatu hal. Syariat
menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedangkan fiqh lebih beragam.
Hubungan Syariat, fiqh dan Ushul Fiqh tidak
dapat dipisahkan, ketiganya tergambarkan dalam suatu pola berbentuk huruf T
dimana ushul fiqh sebagai rantai penghubung Syariat dan Fiqh. Keberadaan fiqh
harus didahului oleh ushul fiqh, karena ushul fiqh merupakan ketentuan yang
harus diikuti mujtahid pada waktu menghasilkan fiqhnya. Dan pengetahuan tentang
kumpulan kaidah yang menjelaskan cara merumuskan hukum dari dalil-dalil syara’
tersebut yang dinamakan Ilmu Ushul Fiqh.[6]
Perbedaan metode yang digunakan dalam merumuskan hukum syariat menyebabkan
timbulnya perbedaan aliran dalam fiqh.
Syariah adalah jalan menuju Allah, dan Fiqh
adalah syariah dalam bidang hukum Islam, Sedangkan ushul fiqh adalah sebagai
teori atau metodologi dalam melakukan ijtihad hukum Islam. Hukum fiqh tidak
dapat menghapuskan sama sekali hukum syariat dan hukum fiqh tidak boleh
bertentangan dengan hukum syariat. Apalagi kalau dalil syara’ ketentuan hukum
syariat tersebut telah jelas dan tegas maknanya.
Pada era globalisasi ini kedudukan Syariat, fiqh dan Ushul fiqh
sangatlah diperlukan, bahkan menjadi sesuatu yang dharury adanya. Seiring dengan perkembangan zaman banyak bermunculan problematika baru yang
membutuhkan kepastian hukum Islam. Seperti contoh maraknya batu akik yang
tengah melanda masyarakat akhir-akhir ini dipercaya dapat membawa kekuatan
magic, keberuntungan, bahkan dapat menyembuhkan orang sakit. Inilah salah satu
akibat fatal dari adanya pengetahuan yang awam mengenai syariat, fiqh dan ushul
fiqh. Dalam Al-quran maupun hadits nabi tidak pernah disebutkan adanya batu
yang dapat membawa berkah sebagaimana yang telah dipercayai sebagian dari masyarakat.
Batu yang dimuliakan dan tersebut dalam hadits nabi hanyalah Hajar Aswad.
Sejarah mengatakan bahwa Hajar aswad merupakan batu yang diturunkan oleh Allah
SWT dari surga pada saat nabi Ismail diutus oleh ayahanda nya, nabi Ibrahim
untuk mencari batu yang indah sebagai penghias ka’bah, sebagaimana telah
disebutkan dalam hadits nabi sebagai berikut.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Hajar Aswad turun dari surga berwarna lebih putih dari susu lalu berubah
warnannya jadi hitam akibat dosa-dosa bani Adam.” Hadits ini diriwayatkan
oleh Imam at-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaemah dan Al-Baihaqi.
Sebelum jatuh dalam wujud meteor, Hajar Aswad
adalah batu yang putih dan menjadi hitam karena dosa-dosa bani Adam. Dan kelak
Allah akan menghidupkan kembali Hajar Aswad sebagaimana zat-zat hidup lainnya.
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersada, “Demi Allah, Allah
akan membangkit hajar Aswad ini pada hari qiyamat dengan memiliki dua mata yang
dapat melihat dan lidah yang dapat berbicara. Dia akan memberikan kesaksian
kepada siapa yang pernah mengusapnya dengan hak.” Hadits ini diriwayatkan
oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban,
At-Tabrani, Al-Hakim, Al-baihaqi, dan Al-Asbahani. At-Tirmizi mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan. Sedangkan Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam kitab Shahihul Jami` no. 2180, 5222
dan 6975.[7]
Meski demikian, Hajar Aswad tetaplah batu
meteor biasa dan mesikpun banyak kaum muslimin yang mencium atau menyentuhnya,
hal itu karena mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sahabat Umar
bin Khattab berkata, “Demi Allah, aku benar-benar mengetahui bahwa engkau
adalah batu yang tidak bisa memberi madharat maupun manfaat, kalaulah aku tidak
melihat Rasulullah SAW menciummu aku pun tidak akan melakukannya”
Berbeda dengan batu akik yang hanya merupakan
batu biasa yang banyak ditemukan oleh masyarakat dan dipoles agar memiliki
keindahan tersendiri kemudian dijual dipasaran dengan harga yang berbeda
tergantung kualitas pemolesan dan keindahan batu tersebut. Jadi isu mengenai batu
akik dapat membawa berkah hanyalah abal-abal untuk meningkatkan tingkat
penjualan batu akik tersebut. Tak ada dalil syariat yang menjelaskan kesakralan
batu akik. Dalam fiqh jelas ditegaskan bahwa mempercayai bahwa benda mati dapat
membawa berkah dan keberuntungan sama halnya dengan musyrik.
Untuk itu perlu disadari betapa pentingnya
upaya mentransformasikan syariat. Tidak mungkin persoalan-persoalan pada era
ini bisa dipecahkan dengan legislasi yang sama, yang telah memecahkan
persoalan-persoalan yang muncul pada abad ketujuh di masa Nabi Saw dan para
Sahabat hidup.[8]
Terutama akademisi fakultas ekonomi dan bisnis Islam sebagai generasi yang akan menjadi
pakar-pakar ekonomi syariah, praktisi perbankan dan keuangan syariah, harus
memahami dengan benar kaidah ushul fiqh dalam menggali hukum fiqh mengenai
perekonomian seperti bagaimana transaksi ekonomi yang benar, bagaimana bisnis
yang syariah, bagaimana hukum jual beli online melalui sosial media. apa dasar
atau argumen yang memperbolehkan atau melarangnya. bagaimana mengeluarkan fatwa
mengenai riba dan segala sesuatu yang dapat merugikan dan membebani salah satu
pihak. dengan memperhatikan seberapa besar aspek madharatnya berdasarkan
realitas sosial yang terjadi pada masa saat ini.
Demikianlah pentingnya memahami Syariat, Fiqh
dan Ushul Fiqh dalam menjawab tantangan zaman dengan munculnya berbagai macam
persoalan baru yang memerlukan kepastian hukum Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud. 2013. Hukum Islam,
Pengantar Ilmu Hukum dan
Tatahukum Islam di Indonesia. Cetakan ke-19.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqh
Muamalat. Jakarta: Amzah.
Haroen, Nasrun. 1987. Ushul Fiqh 1.
Jakarta: Logos Publising House.
Rachman, Nur. 1996. Terjemah dari Syariah
Demokratik karya Mahmoud Mohamed Toha. Surabaya: Lembaga Studi Agama da Demokrasi.
Syarifuddin, Amir. 2011. Ushul Fiqh 1. Cetakan
kelima. Jakarta: Prenada Media Group.
[1] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan
Tatahukum Islam di Indonesia, Cetakan ke-19. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2013, hlm. 4.
[2] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Mualamat, Jakarta: Amzah,
2010, hlm. 2.
[5] Nasrun Harun, Ushul Fiqh 1, Jakarta: Logos Publising
House, 1996, hlm. 1
[8] Abdullah Ahmed an Na’im, “kata pengantar” dalam Mahmoud
Muhammed Taha, Syariah Demokratik, Terjemah oleh Nur Rachman, Surabaya:
Lembaga Studi Agama dan Demokrasi, 1996, hlm. 21
No comments:
Post a Comment