Monday, 1 January 2018

Hukum Pidana Islam Di Terapkan Di Indonesia


Hukum Pidana Islam Dari Kaca Mata Ke-Indonesiaan

            Indonesia adalah Negara kesatuan dari berbagai macam perbedaan dan keragaman. Banyak sekali unsur yang terdapat didalamnya, meliputi segala aspek yang menjadi bagian dari sebuah tatanan Negara dan Bangsa yang berdaulat. Seperti keragaman sukunya, keragaman budayanya, keragaman pulaunya dan begitu juga hukumnya. Semua tergabung menjadi satu dalam dasar yang telah disepaki bersama oleh semua elemen masyarakat kususnya para founding father dengan “Pancasila” nya. Dan juga dengan selogan ke-“Bhinekaan Tunggal Ika” nya. Oleh sebab itu Indonesia adalah Negara yang penuh dengan multi perbedaan dan multidimensi sebagai sebuah bangsa yang majemuk.
            Indonesia bukan sebuah Negara agama yang bisa diatur oleh satu agama saja. Karena di Indonesia ditetapkan dan diakui ada sebanyak 6 agama yang dilegalkan oleh Negara. Yang terahir adalah agama Konghucu yang ditetapkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Oleh sebab itu asas yang dipakai untuk menentukan hukum bukan dengan asas agama personal saja. Melainkan harus dengan asas hukum yang multifungsional. Yang mana bisa masuk didalam semua aspek beragama maupun aspek sosialnya. Begitu juga dengan kultur yang beragam, maka sebagai sebuah Negara harus mempunyai dasar dan juga hukum sendiri demi kemaslahatan masyarakat sebuah Negara tersebut.
            Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim (Penganut agama Islam) tidak bisa serta merta memukul rata hukum di Indonesia dijadikan sebagai hukum Islam. Meskipun begitu bukan artian menolak adanya hukum Islam, tetapi setiap hukum yang telah ditetapkan dan disepakati haruslah mempunyai nilai-nilai keagamaan. Baik itu Islam, Hindu, Kristen dll. Dan hal ini juga bukan bermaksud mencampur adukkan semua ajaran agama, hanya saja nilai-nilai agama haruslah ada, karena semua agama pada dasarnya sama, yaitu pembentukan sikap dan morallah yang dikedepankan
Begitu juga dengan kultur Indonesia yang sangat kaya akan keragaman. Untuk menerapkan hukum Islam pun akan menemui banyak kendala, dan juga harus banyak-banyak dipertimbangkan kembali. Karena budaya Indonesia bukanlah seperti budaya Arab. Kultur Indonesia bukanlah seperti kultur Arab, jadi bagaimana kita bisa memposisikan hukum Islam di tengah kultur dan budaya yang berbeda dengan Arab. Karena esensi dari sebuah hukum bukanlah untuk memaksakan tiap-tiap obyek hukumnya. Tapi untuk bisa menata sebuah tatanan dari komponen-komponen masyarakatnya yang beragam.
Jadi menurut saya hukum yang harus diterapkan di Indonesia bukanlah hukum Islam, bukan juga hukum Hindu, Kristen dll. Melainkan hukum yang dibuat sendiri dan disepaki bersama sesuai dengan kondisi dan dinamika yang ada di Indonesia itu sendiri. Tanpa harus meninggalkan nilai-nilai agama sebagai pondasi moral dan budi pekerti. Dengan demikian tidak aka nada kecemburuan dianatara para pemeluk-pemeluk agama, ataupun antara golongan satu dan golongan lain, ataupun antara suku satu dengan yang lain.
Karena perbedaan bukan alasan untuk tidak bisa bersama, kalaupun tidak ada kesamaan minimal kita ini adalah satu saudara sebangsa dan bernegara. Dari situlah hukum pun juga harus disamakan dari semua perbedaan. Tanpa harus mengklaim hukum satu kaum ataupun kaum lain secara personal dan memaksakan.  
           

 Ypgyakarta, 01 Januari 2018
-Tansah Eleng Gusti-

No comments:

Post a Comment

Hukum Pidana Islam Di Terapkan Di Indonesia

Hukum Pidana Islam Dari Kaca Mata Ke-Indonesiaan             Indonesia adalah Negara kesatuan dari berbagai macam perbedaan dan kera...

Populer