Friday, 31 March 2017

Syariat, Fiqh, dan Ushul Fiqh



URGENSI SYARIAT, FIQH dan USHUL FIQH DALAM MENGATASI PROBLEMATIKA PERKEMBANGAN ZAMAN


Disusun oleh :
Hilyah Maulidiyah (14810088)

Prodi Ekonomi Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta


Sebagai umat yang mengaku muslim, dalam kehidupan sehari-hari kita tak pernah terlepas dari kata syariat, fiqh dan ushul fiqh. Kata-kata tersebut sudah tidak asing lagi dikalangan umat Islam, namun faktanya banyak masyarakat yang salah kaprah dalam mengartikan ketiga kata tersebut. Ketiga nya memiliki makna yang sangat berbeda. Hakekatnya fiqh merupakan penalaran dari Syariah. Syariat dan Fiqh memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, karena syariat adalah landasan fiqh dan fiqh adalah pemahaman tentang syariat. namun keduanya tetap saja memiliki perbedaan yang apabila tidak dipahami akan menimbulkan kerancuan yang dapat menjadikan sikap salah aturan terhadap fiqh. Oleh karena itu, umat Islam diharuskan memahami apa itu hukum syariat, fiqh dan apa itu ushul fiqh. Apa perbedaan dan hubungan diantara ketiganya. Dan bagaimana urgensi ketiga istilah hukum tersebut dalam menjawab problematika yang muncul pada era globalisasi ini.
Pertama yang harus kita pahami adalah Syariat. Syariah secara lughawi dapat diartikan sebagai jalan yang lurus menuju mata air. Jadi dapat diambil pengertian bahwa Syariah Islam adalah jalan yang lurus yang akan mengantarkan manusia pada keselamatan dan kesuksesan dunia dan akhirat. Sedangkan dilihat dari segi Isthilahi, syariah merupakan ketetapan Allah SWT yang diturunkan kepada hamba-Nya dengan washilah para Rasul utusan dan bertujuan agar mereka beriman dan beramal sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sebagai sarana kebahagiaan duniawi dan ukhrowi.
Mohammad Daud Ali dalam bukunya Hukum Islam mendefinisikan syariah dari segi ilmu hukum merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat.[1]
Syariat Islam diklasifikasikan menjadi tiga bagian, yang pertama hukum I’tiqadiyyah, Tahdzibiyyah, Amaliyah. Hukum I’tiqadiyyah merupakan hukum yang berkaitan dengan Dzat Allah dan segala sifat-Nya serta hubungan iman antara Allah dan hamba-Nya yang dalam hal ini dinamakan ilahiyyat. Sedangkan Hukum Tahdzibiyah yaitu hukum yang berkaitan tentang akhlak manusia, baik berupa akhlak yang harus menjadi perhiasan bagi diri setiap muslim yakni akhlak mahmudah ataupun akhlak mazmumah yaitu akhlak tercela. Dan yang ketiga adalah Hukum Amaliyah, yakni hukum yang menjelaskan tentang perbuatan manusia dalam kesehariannya yang menjadi objek kajian ilmu fiqh.[2]
Adapun Fiqh berasal dari bahasa arab faqiha – yafqohu - Fiqhan secara harfiah bermakna mengerti atau paham, yang dimaksud paham atau mengerti disini bukanlah paham secara mutlak, namun pemahaman yang mendalam. Ditinjau dari segi isthilahi Fiqh diartikan sebagai ilmu atau pengetahuan mengenai aturan atau hukum-hukum perilaku manusia berdasarkan Alquran dan Sunnah Rasul.
Makna fiqh dalam istilah kalangan ahli fiqh adalah bidang ilmu yang membahas tentang hukum-hukum amaliyyah mustanbathah (praktis) yang diambil dari dalil-dalilnya secara terinci.[3] Yang dimaksudkan dengan lafal amaliyyah dalam definisi fiqh adalah hukum yang berkaitan tentang perbuatan hamba yang dilakukan oleh anggota badan seperti shalat lima waktu bagi setiap mukallaf baik laki-laki maupun perempuan, dan juga haramnya menodai kehormatan, jiwa, harta dan yang lainnya. Adanya batasan ini agar bisa dipisahkan antara hukum-hukum yang berkaitan dengan akidah. Adapun maksud dari mustanbathah yaitu diambil dengan jalan ijtihad dan perenungan mendalam terhadap dalil. Sedangkan maksud dari dalil-dalil secara terperinci yaitu apa yang ada dalam Alquran dan Sunnah baik ayat ataupun hadis secara khusus tentang hukum tersebut.[4]
Ushul fiqh hadir sebagai rantai penghubung antara Syariat dan Fiqh. Ushul fiqh merupakan gabungan dari kata Ushul dan Fiqh. Fiqh memiliki makna “pemahaman yang mendalam” seperti yang telah dipaparkan pada penjelasan sebelumnya. Sedangkan ushul merupakan bentuk jamak dari kata “Ashal” yang berarti dasar atau pondasi. Maksudnya Ushul bermakna sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Ushul Fiqh adalah kumpulan kaidah yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum yang syariat yang berhubungan dengan perilaku manusia dengan dalil-dalil yang terperinci. [5]
Ilmu Ushul fiqh dicetuskan pertama kali oleh Imam Syafi’i, Meskipun sebelumnya para sahabat dan tabi’in bahkan imam mujtahid telah menemukan dan menggunakan metodologi dalam perumusan fiqh, tetapi mereka belum menyusun metodologi tersebut secara sistematis dan berdiri sebagai ilmu sendiri.
Diantara perbedaan syariah dan fiqh yaitu syariah merupakan wahyu Allah SWT dan sunnah Rasulullah Muhammad SAW, syariat dapat ditemukan dalam Al-quran dan hadits, sedangkan fiqh terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang merupakan pemahaman para ahli fiqh mengenai syariat tersebut. Ruang lingkup syariah lebih luas daripada fiqh, termasuk pula akidah dan akhlak didalamnya, sedangkan fiqh lebih terbatas pada hukum dan aturan mengenai perbuatan manusia yang biasanya disebut perbuatan hukum. Karena syariat merupakan ketentuan Allah dan Rasul-Nya maka syariat bersifat abadi, dan kebenarannya bersifat mutlak. lain halnya dengan fiqh yang merupakan hasil dari pemikiran manusia maka dapat berubah sesuai dengan zamannya dan kebenarannya bersifat relatif. Ini sesuai dengan ketentuan yang disebut juga dengan kaidah hukum fiqh yang menyatakan bahwa perubahan tempat dan waktu menyebabkan perubahan hukum. Dalam sistem hukum Islam disebut illat yaitu latar belakang yang menyebabkan ada atau tidak adanya hukum atas sesuatu hal. Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedangkan fiqh lebih beragam.
Hubungan Syariat, fiqh dan Ushul Fiqh tidak dapat dipisahkan, ketiganya tergambarkan dalam suatu pola berbentuk huruf T dimana ushul fiqh sebagai rantai penghubung Syariat dan Fiqh. Keberadaan fiqh harus didahului oleh ushul fiqh, karena ushul fiqh merupakan ketentuan yang harus diikuti mujtahid pada waktu menghasilkan fiqhnya. Dan pengetahuan tentang kumpulan kaidah yang menjelaskan cara merumuskan hukum dari dalil-dalil syara’ tersebut yang dinamakan Ilmu Ushul Fiqh.[6] Perbedaan metode yang digunakan dalam merumuskan hukum syariat menyebabkan timbulnya perbedaan aliran dalam fiqh.
Syariah adalah jalan menuju Allah, dan Fiqh adalah syariah dalam bidang hukum Islam, Sedangkan ushul fiqh adalah sebagai teori atau metodologi dalam melakukan ijtihad hukum Islam. Hukum fiqh tidak dapat menghapuskan sama sekali hukum syariat dan hukum fiqh tidak boleh bertentangan dengan hukum syariat. Apalagi kalau dalil syara’ ketentuan hukum syariat tersebut telah jelas dan tegas maknanya.
Pada era globalisasi ini kedudukan Syariat, fiqh dan Ushul fiqh sangatlah diperlukan, bahkan menjadi sesuatu yang dharury adanya. Seiring dengan perkembangan zaman banyak bermunculan problematika baru yang membutuhkan kepastian hukum Islam. Seperti contoh maraknya batu akik yang tengah melanda masyarakat akhir-akhir ini dipercaya dapat membawa kekuatan magic, keberuntungan, bahkan dapat menyembuhkan orang sakit. Inilah salah satu akibat fatal dari adanya pengetahuan yang awam mengenai syariat, fiqh dan ushul fiqh. Dalam Al-quran maupun hadits nabi tidak pernah disebutkan adanya batu yang dapat membawa berkah sebagaimana yang telah dipercayai sebagian dari masyarakat. Batu yang dimuliakan dan tersebut dalam hadits nabi hanyalah Hajar Aswad. Sejarah mengatakan bahwa Hajar aswad merupakan batu yang diturunkan oleh Allah SWT dari surga pada saat nabi Ismail diutus oleh ayahanda nya, nabi Ibrahim untuk mencari batu yang indah sebagai penghias ka’bah, sebagaimana telah disebutkan dalam hadits nabi sebagai berikut.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hajar Aswad turun dari surga berwarna lebih putih dari susu lalu berubah warnannya jadi hitam akibat dosa-dosa bani Adam.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaemah dan Al-Baihaqi.
Sebelum jatuh dalam wujud meteor, Hajar Aswad adalah batu yang putih dan menjadi hitam karena dosa-dosa bani Adam. Dan kelak Allah akan menghidupkan kembali Hajar Aswad sebagaimana zat-zat hidup lainnya.
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersada, “Demi Allah, Allah akan membangkit hajar Aswad ini pada hari qiyamat dengan memiliki dua mata yang dapat melihat dan lidah yang dapat berbicara. Dia akan memberikan kesaksian kepada siapa yang pernah mengusapnya dengan hak.” Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, At-Tabrani, Al-Hakim, Al-baihaqi, dan Al-Asbahani. At-Tirmizi mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan. Sedangkan Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam kitab Shahihul Jami` no. 2180, 5222 dan 6975.[7]
Meski demikian, Hajar Aswad tetaplah batu meteor biasa dan mesikpun banyak kaum muslimin yang mencium atau menyentuhnya, hal itu karena mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sahabat Umar bin Khattab berkata, “Demi Allah, aku benar-benar mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberi madharat maupun manfaat, kalaulah aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu aku pun tidak akan melakukannya
Berbeda dengan batu akik yang hanya merupakan batu biasa yang banyak ditemukan oleh masyarakat dan dipoles agar memiliki keindahan tersendiri kemudian dijual dipasaran dengan harga yang berbeda tergantung kualitas pemolesan dan keindahan batu tersebut. Jadi isu mengenai batu akik dapat membawa berkah hanyalah abal-abal untuk meningkatkan tingkat penjualan batu akik tersebut. Tak ada dalil syariat yang menjelaskan kesakralan batu akik. Dalam fiqh jelas ditegaskan bahwa mempercayai bahwa benda mati dapat membawa berkah dan keberuntungan sama halnya dengan musyrik.
Untuk itu perlu disadari betapa pentingnya upaya mentransformasikan syariat. Tidak mungkin persoalan-persoalan pada era ini bisa dipecahkan dengan legislasi yang sama, yang telah memecahkan persoalan-persoalan yang muncul pada abad ketujuh di masa Nabi Saw dan para Sahabat hidup.[8] Terutama akademisi fakultas ekonomi dan bisnis Islam sebagai generasi yang akan menjadi pakar-pakar ekonomi syariah, praktisi perbankan dan keuangan syariah, harus memahami dengan benar kaidah ushul fiqh dalam menggali hukum fiqh mengenai perekonomian seperti bagaimana transaksi ekonomi yang benar, bagaimana bisnis yang syariah, bagaimana hukum jual beli online melalui sosial media. apa dasar atau argumen yang memperbolehkan atau melarangnya. bagaimana mengeluarkan fatwa mengenai riba dan segala sesuatu yang dapat merugikan dan membebani salah satu pihak. dengan memperhatikan seberapa besar aspek madharatnya berdasarkan realitas sosial yang terjadi pada masa saat ini.
Demikianlah pentingnya memahami Syariat, Fiqh dan Ushul Fiqh dalam menjawab tantangan zaman dengan munculnya berbagai macam persoalan baru yang memerlukan kepastian hukum Islam.



DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad Daud. 2013. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tatahukum Islam di Indonesia. Cetakan ke-19. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Haroen, Nasrun. 1987. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Publising House.
Rachman, Nur. 1996. Terjemah dari Syariah Demokratik karya Mahmoud Mohamed Toha.  Surabaya: Lembaga Studi Agama da Demokrasi.
Syarifuddin, Amir. 2011. Ushul Fiqh 1. Cetakan kelima. Jakarta: Prenada Media Group.


[1] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tatahukum Islam di Indonesia, Cetakan ke-19. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, hlm. 4.
[2] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Mualamat, Jakarta: Amzah, 2010, hlm. 2.
[3] Ibid., hlm. 4.
[4] Ibid., hlm. 5.
[5] Nasrun Harun, Ushul Fiqh 1, Jakarta: Logos Publising House, 1996, hlm. 1
[6] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 1, Cetakan kelima, Jakarta: Prenada Media Group,  2011, hlm. 41.
[7] Amir syarifuddin, Asal Muasal Hajar Aswad, tulisan dalam kompasiana.com, 2013.
[8] Abdullah Ahmed an Na’im, “kata pengantar” dalam Mahmoud Muhammed Taha, Syariah Demokratik, Terjemah oleh Nur Rachman, Surabaya: Lembaga Studi Agama dan Demokrasi, 1996, hlm. 21

Waterbyur Tirta Tamansari



Tak jarang orang yang menghabiskan hari liburnya dengan berenang untuk menambah kesehatan dan sedikit merilekskan urat syaraf karena kesibukan dan jadwal yang padat. Salah satu kolam renang yang bisa dibilang cukup murah dengan fasilitas yang beraneka ragam adalah Waterbyur Tirta Tamansari di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Lokasi waterbyur ini tidak jauh dengan Masjid Agung Bantul.
Inilah pintu gerbang yang menyambut kedatangan para wisatawan. Tempat parkir yang ditawarkan pun sangat luas, sehingga pengunjung dapat dengan mudah memarkir kendaraan mereka.



Tarif tiket yang dikenakan per orang adalah sebesar Rp7.000 untuk hari biasa, dan selisih dua ribu rupiah untuk hari libur, yaitu sebesar Rp9.000.




Panorama pertama kali yang kita lihat setelah melewati loket masuk adalah kolam ikan dilengkapi dengan pancuran air ditengah kolam yang gemercik indah menambah nuansa kesegaran di waterbyur ini.  





Nah, nggak perlu kawatir kebingungan ya gaes, karena ada papan info yang menunjukkan denah kemana kita ingin pergi. Saat itu kami belum melaksanakan sholat dhuhur, jadi kami ke arah kanan dimana tempat musholla berada. Kami menyusuri lorong yang dipenuhi dengan bunga hingga sampailah kami pada musholla tersebut. Disamping musholla ada kolam ikan lagi gaes, tertulis kolam ikan raksasa, kolam itu berisi ikan besar berwarna merah yang memiliki sisik yang unik dan dikelilingi oleh ikan-ikan kecil lainnya.



Ada tiga ragam kolam renang di Waterbyur Tirta Tamansari, kolam renang utama berukuran +- 170 cm diperuntukkan untuk remaja dan dewasa, kolam renang anak, dan satu lagi kolam renang anak-anak dan balita yang dilengkapi dengan shower berbusa. 
1. Kolam Renang Dewasa

2. Kolam Renang Anak

3. Kolam Renang Anak dan Balita dengan shower berbusa 


Selain kolam renang, fasilitas yang disediakan antara lain ada Flying Fox dan aneka wahana lainnya, ada pula panggung hiburan yang diisi oleh para musisi kabupaten Bantul, selain itu ada tempat istirahat yang sejuk dengan ikan-ikan kecil yang dapat membantu rileksasi tubuh kita. 


Disini kita juga nggak perlu khawatir antrean toilet setelah renang, Waterbyur ini memfasilitasi toilet dalam jumlah yang banyak, sehingga jarang ditemukan pengunjung yang antre toilet.








So, Tunggu apalagi, nikmati liburanmu di Waterbyur Tirta Tamansari Bantul, kita bisa liburan tanpa harus nguras kantong, dan pastinya dengan berenang dapat meregangkan otot-otot yang kaku dan merilekskan tubuh kita, sehingga kesehatan kita dapat terjaga dengan optimal J
Selamat berlibur di Yogyakarta.
Tunggu postingan explore kami selanjutnya, oke?
And Dont forget to Follow @radikahilya on Instagram.
See you next time Guys !!







Hukum Pidana Islam Di Terapkan Di Indonesia

Hukum Pidana Islam Dari Kaca Mata Ke-Indonesiaan             Indonesia adalah Negara kesatuan dari berbagai macam perbedaan dan kera...

Populer