Hukum
Pidana Islam Dari Kaca Mata Ke-Indonesiaan
Indonesia adalah Negara kesatuan dari berbagai macam
perbedaan dan keragaman. Banyak sekali unsur yang terdapat didalamnya, meliputi
segala aspek yang menjadi bagian dari sebuah tatanan Negara dan Bangsa yang
berdaulat. Seperti keragaman sukunya, keragaman budayanya, keragaman pulaunya
dan begitu juga hukumnya. Semua tergabung menjadi satu dalam dasar yang telah
disepaki bersama oleh semua elemen masyarakat kususnya para founding father
dengan “Pancasila” nya. Dan juga dengan selogan ke-“Bhinekaan Tunggal Ika” nya.
Oleh sebab itu Indonesia adalah Negara yang penuh dengan multi perbedaan dan
multidimensi sebagai sebuah bangsa yang majemuk.
Indonesia bukan sebuah Negara agama yang bisa diatur oleh
satu agama saja. Karena di Indonesia ditetapkan dan diakui ada sebanyak 6 agama
yang dilegalkan oleh Negara. Yang terahir adalah agama Konghucu yang ditetapkan
oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Oleh sebab itu asas yang dipakai untuk
menentukan hukum bukan dengan asas agama personal saja. Melainkan harus dengan
asas hukum yang multifungsional. Yang mana bisa masuk didalam semua aspek
beragama maupun aspek sosialnya. Begitu juga dengan kultur yang beragam, maka
sebagai sebuah Negara harus mempunyai dasar dan juga hukum sendiri demi
kemaslahatan masyarakat sebuah Negara tersebut.
Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim
(Penganut agama Islam) tidak bisa serta merta memukul rata hukum di Indonesia
dijadikan sebagai hukum Islam. Meskipun begitu bukan artian menolak adanya
hukum Islam, tetapi setiap hukum yang telah ditetapkan dan disepakati haruslah
mempunyai nilai-nilai keagamaan. Baik itu Islam, Hindu, Kristen dll. Dan hal
ini juga bukan bermaksud mencampur adukkan semua ajaran agama, hanya saja
nilai-nilai agama haruslah ada, karena semua agama pada dasarnya sama, yaitu
pembentukan sikap dan morallah yang dikedepankan
Begitu
juga dengan kultur Indonesia yang sangat kaya akan keragaman. Untuk menerapkan
hukum Islam pun akan menemui banyak kendala, dan juga harus banyak-banyak
dipertimbangkan kembali. Karena budaya Indonesia bukanlah seperti budaya Arab.
Kultur Indonesia bukanlah seperti kultur Arab, jadi bagaimana kita bisa
memposisikan hukum Islam di tengah kultur dan budaya yang berbeda dengan Arab.
Karena esensi dari sebuah hukum bukanlah untuk memaksakan tiap-tiap obyek
hukumnya. Tapi untuk bisa menata sebuah tatanan dari komponen-komponen
masyarakatnya yang beragam.
Jadi
menurut saya hukum yang harus diterapkan di Indonesia bukanlah hukum Islam,
bukan juga hukum Hindu, Kristen dll. Melainkan hukum yang dibuat sendiri dan
disepaki bersama sesuai dengan kondisi dan dinamika yang ada di Indonesia itu
sendiri. Tanpa harus meninggalkan nilai-nilai agama sebagai pondasi moral dan
budi pekerti. Dengan demikian tidak aka nada kecemburuan dianatara para
pemeluk-pemeluk agama, ataupun antara golongan satu dan golongan lain, ataupun
antara suku satu dengan yang lain.
Karena
perbedaan bukan alasan untuk tidak bisa bersama, kalaupun tidak ada kesamaan
minimal kita ini adalah satu saudara sebangsa dan bernegara. Dari situlah hukum
pun juga harus disamakan dari semua perbedaan. Tanpa harus mengklaim hukum satu
kaum ataupun kaum lain secara personal dan memaksakan.
Ypgyakarta, 01 Januari 2018
-Tansah Eleng Gusti-
